Hal tersebut dapat terjadi ketika nomor yang Anda yang didaftarkan sebelumnya tidak dapat dihubungi oleh pijak Pinjol legal.
4. Ditagih Oleh DC Lapangan Pinjol
Tahapan keempat yaitu ditagih oleh DC lapangan dari Pinjol legal. Hal ini dapat terjadi apabila Anda maupun keluarga, kerabat dan teman tidak dapat dihubungi. Adanya DC lapangan Pinjol legal akan mengunjungi kalian ketika kalian Galbay 1 bulan atau lebih.
5. Pelaporan ke SLIK OJK
Jika nasabah galbay tetap tidak membayar maka pihak Pinjol legal akan membuat laporan ke SLIK OJK. Bahwa identitas Anda yang terdaftar di Pinjol tersebut memiliki riwayat kredit yang buruk. Sehingga hal tersebut dapat merugikan Anda sebagai nasabah Pinjol.
6. Penyitaan Barang
Selanjutnya pinjol akan melakukan penyitaan barang. Bisa saja pada beberapa Pinjol resmi OJK yang para nasabahnya Galbay lebih dari 90 hari akan dilakukan penyitaan barang sebagai jaminan.
Selain sebagai jaminan, barang sitaan juga bisa digunakan untuk menutup atau melunasi cicilan Pinjol yang Galbay lebih dari 90 hari.
Setelah 90 hari berlalu, apabila nasabah galbay pinjol tetap tidak membayarkan utang maka pinjol akan meinta DC lapangan untuk menagih utang ke rumah.