BERITA DIY - Simak arti dissenting opinion hakim MA pada sidang putusan Ferdy Sambo, dari hukuman mati jadi penjara seumur hidup dalam artikel ini.
Kata dissenting opinion hakim MA menjadi pertanyaan banyak orang. Hal ini terjadi usai sidang kasasi dengan terdakwa Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri.
Ferdy Sambo diketahui merupakan dalang pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023.
Lalu, di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 14 April 2023, diputuskan Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati.
Namun baru-baru ini publik dibuat kaget. Makamah Agung memutuskan memperingan hukuman Ferdy Sambo, dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Mengutip Antara, putusan tersebut diambil dalam sidang tertutup di MA pada Selasa, 8 Agustus 2023. Sidang dipimpin Suhadi selaku ketua majelis.
Kemudian juga ada Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.
Dari lima hakim agung MA tersebut, tiga orang memutuskan hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Mereka adalah Suhadi, Suharto dan Yohanes Priyana.