Baca Juga: Apakah Ferdy Sambo Masih Hidup? Ini Fakta Kabar Pemakaman Ferdy Sambo
Sementara dua hakim agung MA, yaitu Jupriyadi dan Desnayeti, menyatakan dissenting opinion (DO).
"Tadi, yang melakukan DO dalam perkara Ferdy Sambo, ada dua orang, yaitu anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi.
Lalu, apa arti dissenting opinion hakim MA pada sidang putusan Ferdy Sambo? Simak penjelasan berikut.
Secara garis besar, arti dissenting opinion hakim MA yaitu perbedaan pendapat ke arah tidak setuju dengan pendapat mayoritas hakim.
Dissenting opinion merupakan pendapat atau putusan yang ditulis seorang hakim atau lebih yang tidak setuju dengan pendapat mayoritas majelis hakim dalam suatu perkara.
Perbedaan tersebut sering terjadi saat hakim lebih dari satu bersama-sama mengadili suatu perkara.
Dissenting opinion dalam pengadilan di Indonesia awalnya diperkenalkan dalam pengadilan niaga. Namun, saat ini dissenting opinion juga ada di pengadilan perkara pidana.
Demikian arti dissenting opinion hakim MA pada sidang putusan Ferdy Sambo, dari hukuman mati jadi penjara seumur hidup.***