Pekerja Cek KTP! BLT Rp 2,4 Juta Cair ke 10 Juta Penerima Agustus 2023, Daftar Tak di BSU BPJS Ketenagakerjaan

- 4 Agustus 2023, 13:42 WIB
Ilustrasi - Cek BSU dengan NIK 2023 di BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker, kapan BSU 2023 cair, dan login JMO BPJSTKU pencairan BSU terbaru.
Ilustrasi - Cek BSU dengan NIK 2023 di BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker, kapan BSU 2023 cair, dan login JMO BPJSTKU pencairan BSU terbaru. /Tangkap layar bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari cek BSU dengan NIK 2023 di BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker, kapan BSU 2023 cair, dan login JMO BPJSTKU pencairan BSU terbaru.

Pekerja yuk cek KTP! BLT sebesar Rp 2,4 juta cair ke 10 juta penerima di Agustus 2023, daftar tak di BPJS Ketenagakerjaan tapi ke situs resmi.

Di tahun 2022, Indonesia merasakan dampak signifikan dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang memengaruhi ekonomi nasional dan kesejahteraan individu, khususnya para pekerja.

Untuk meredakan dampak tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia mengeluarkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai sebuah langkah mitigasi.

Baca Juga: Selamat! Pemilik KTP Ini Jadi 10 Juta Penerima 2 Juta Non BSU Agustus 2023, Daftar Tanpa BPJS Ketenagakerjaan

Program BSU di tahun 2022 memiliki nominal bantuan sebesar Rp 600 ribu yang hanya cair sekali. Nilai tersebut berbeda signifikan dengan program serupa yang dijalankan di tahun-tahun sebelumnya.

Misalnya, pada tahun 2020 dan 2021, di tengah perjuangan melawan pandemi COVID-19, nominal BSU mencapai Rp 2,4 juta dan Rp 1,2 juta.

Perbedaan nominal ini tentu saja berdasarkan penilaian terhadap kondisi dan kebutuhan yang berbeda di setiap tahun.

Pada tahun 2020 dan 2021, program BSU dijalankan untuk meredakan beban ekonomi pekerja yang terpukul akibat pandemi.

Baca Juga: Daftar Sekarang! BLT 3 Juta Non BSU Cair ke 10 Juta Penerima Agustus 2023, Cairkan Tanpa BPJS Ketenagakerjaan

Namun, pada tahun 2022, meski pandemi mulai mereda, tantangan baru muncul dalam bentuk kenaikan harga BBM yang berpotensi mempengaruhi ekonomi pekerja, khususnya yang berpenghasilan rendah. Sehingga, program BSU diarahkan untuk meredakan dampak tersebut.

Penerima BSU ditentukan berdasarkan kerjasama antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Syaratnya adalah memiliki gaji dasar menurut standar Kemnaker dan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Sampai saat ini, Pemerintah belum memastikan apakah BSU 2023 akan tetap berjalan atau tidak. Hal ini masih dalam tahap menunggu kepastian.

Meski begitu, pekerja tidak perlu khawatir karena ada Program Keluarga Harapan (PKH) yang dipastikan akan berlanjut di tahun 2023.

Baca Juga: Selamat! Pemilik KTP Ini Jadi 10 Juta Penerima BLT 2 Juta Non BSU Juli 2023, Daftar Tanpa BPJS Ketenagakerjaan

PKH adalah program bantuan sosial yang dijalankan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dengan tujuan membantu masyarakat miskin melepaskan diri dari jerat kemiskinan.

Bantuan PKH ditujukan kepada beberapa kategori penerima, antara lain ibu hamil/nifas, anak usia dini, siswa dari SD hingga SMA, penyandang disabilitas, serta lansia.

Nominal bantuannya juga berbeda-beda, misalnya untuk ibu hamil/nifas dan anak usia dini mendapatkan bantuan sebesar Rp 3.000.000, siswa SD mendapatkan Rp 900.000, siswa SMP mendapatkan Rp 1.500.000, siswa SMA mendapatkan Rp 2.000.000, sementara penyandang disabilitas berat dan lansia mendapatkan Rp 2.400.000.

Pekerja yang ingin mendapatkan bantuan PKH dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi Cek Bansos. Berikut adalah cara mendaftarkannya:

  1. Unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.
  2. Jika belum memiliki akun, daftarkan diri dengan mengisi data diri lengkap seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan foto selfie.
  3. Setelah akun berhasil dibuat, masuklah kembali ke aplikasi Cek Bansos dengan menggunakan user id dan password yang telah dibuat.
  4. Setelah berhasil masuk, akan muncul menu Profil, Cek Bansos, Tanggapan Kelayakan, dan Daftar Usulan.
  5. Untuk mendaftar, klik menu Daftar Usulan.
  6. Daftar sebagai calon penerima Bansos PKH dengan mengisi data diri lengkap, lengkap dengan foto selfie dan foto rumah.

Sebagai pekerja, selalu periksa KTP Anda dan jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan bantuan ini. Dengan demikian, mari kita bersama-sama melewati masa sulit ini dengan bantuan yang tersedia dari pemerintah.***

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x