PTPS Pemilu 2024 Adalah Apa? Ini Syarat Daftar Pengawas TPS dan Besaran Gaji yang Diterima

- 3 Agustus 2023, 12:05 WIB
Ilustrasi - Info PTPS Pemilu 2024 adalah apa, Berikut ini syarat daftar pengawas TPS, dan besaran gaji yang diterima.
Ilustrasi - Info PTPS Pemilu 2024 adalah apa, Berikut ini syarat daftar pengawas TPS, dan besaran gaji yang diterima. /Marawa Padang

BERITA DIY - Berikut informasi PTPS Pemilu 2024 adalah apa, syarat daftar pengawas TPS, dan besaran gaji yang diterima.

Setiap pelaksanaan Pemilihan Umum atau Pemilu, ada yang bertugas sebagai pengawas TPS.

Pada Pemilu 2024, pengawas TPS Pemilu juga masih hadir dan akan termasuk badan ad hoc atau panitia dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Sesuai dengan nama jabatannya, pengawas TPS Pemilu 2024 adalah seseorang yang melakukan pengawasasn Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pemilihan Umum 2024.

Baca Juga: Update Daftar Artis yang Jadi Caleg untuk Pemilu 2024, Ada Penyanyi, Aktor, Mantan Atlet, hingga Pelawak

Pengawas TPS Pemilu atau disebut juga PTPS Pemilu dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.

Di setiap TPS Pemilu 2024, hanya ada 1 orang pengawas TPS sebagaimana tertuang dalam Pasal 66 Ayat (2) PerBawaslu No. 3 Tahun 2022.

Apa saja syarat untuk menjadi pengawas TPS Pemilu 2024?

Syarat Pengawas TPS Pemilu 2024

Berikut ini syarat-syarat Pengawas TPS Pemilu 2024 yaitu:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Berusia minimal 25 tahun saat pendaftaran

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil

- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu

- Berpendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat

- Pendaftar Pengawas TPS Pemilu 2024 diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat

- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan Narkotika

- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS Pemilu 2024

- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon

Baca Juga: Apa Arti Proposional Tertutup? Ini Perbedaan dengan Proposional Terbuka pada Sistem Pemilu

- Tidak pernah dipidana yang ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan

- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan

- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih

- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Lalu, apa saja tugas pokok Pengawas TPS Pemilu 2024?

Tugas Pengawas TPS Pemilu 2024

Merujuk pada Pasal 66 Ayat (3) PerBawaslu No. 3 Tahun 2022, tugas Pengawas TPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

1. Pengawasan persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS

2. Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan

3. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan

4. Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

Baca Juga: Apa Arti Proposional Tertutup? Ini Perbedaan dengan Proposional Terbuka pada Sistem Pemilu

Untuk kepentingan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban, Pengawas TPS Pemilu dapat melakukan:

1. Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa

2. Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan dengan persetujuan Panwaslu Kelurahan/Desa

3. Koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam 1 wilayah kelurahan/desa atau nama lain

4. Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain.

Adapun untuk besaran gaji pengawas TPS Pemilu 2024 antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Namun besaran tersebut dapat berubah sesuai kondisi dan belum ditetapkan.

Itulah informasi mengenai PTPS Pemilu 2024 adalah apa, syarat daftar pengawas TPS, dan besaran gaji yang diterima.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah