Menurut beberapa ulama, berhubungan suami istri pada malam Suro atau malam Tahun Baru Islam memiliki hukum makruh. Alasannya adalah karena kegiatan ini dilakukan pada akhir dan awal bulan, yaitu saat terjadi pergantian malam.
Pendapat ini ditemukan dalam kitab "Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya Ulumiddin" yang menjelaskan bahwa aktivitas hubungan suami istri pada tiga malam awal, pertengahan, dan akhir bulan dianggap makruh karena kehadiran syaitan dan adanya keyakinan bahwa syaitan-syaitan tersebut melakukan hubungan pada malam-malam tersebut.
Namun, pendapat lain menganggap bahwa hukum berhubungan suami istri di malam satu Suro adalah mubah atau boleh dilakukan. Imam Nawawi menjelaskan bahwa tidak ada larangan atau makruh secara tegas terhadap hubungan suami istri pada malam tersebut.
Pendapat ini berdasarkan pada pemahaman bahwa dalam Islam, hubungan suami istri secara asalnya diperbolehkan dan tidak diharamkan kecuali ada dalil yang jelas yang melarangnya.
Dalam hal ini, apakah boleh atau tidak berhubungan intim di malam satu Suro menjadi kembali kepada pasangan suami istri untuk mengikuti pendapat yang mana.
Karena dalam agama Islam, melakukan hubungan suami istri boleh dilakukan setiap waktu. Namun, disarankan untuk mengisi malam satu Suro atau malam Tahun Baru Islam dengan memperbanyak ibadah seperti berzikir dan sholawat sebagai bentuk penghormatan terhadap momen penting ini.
Penting untuk diingat bahwa dalam Islam, ada fleksibilitas dan kebebasan dalam hal ini, selama tidak ada larangan khusus yang ditetapkan oleh agama.
Tetapi, alangkah baiknya jika kita memanfaatkan momen-momen penting seperti 1 Muharram 1445 H atau Tahun Baru Islam untuk memperbanyak ibadah dan mengisi malam dengan kegiatan yang mendekatkan diri kepada Allah.