Dalam kesimpulannya, hukum berhubungan suami istri di malam satu Suro atau 1 Muharram dapat dikategorikan sebagai makruh menurut beberapa perspektif tasawuf.
Alasannya adalah malam-malam seperti malam satu Muharram dianggap lebih baik untuk diisi dengan kegiatan ibadah.
Namun, secara umum, hukum asal berhubungan suami istri adalah mubah atau boleh dilakukan kapan saja.
Oleh karena itu, penting untuk menghormati perbedaan pendapat dalam masalah ini dan menjaga kebebasan serta kesalehan dalam menjalankan agama. Wallahua'lam bishawab.***