Larangan Malam Satu Suro untuk Suami Istri, Apa Tidak Boleh Berhubungan Intim Suami Istri? Ini Penjelasannya

- 18 Juli 2023, 20:39 WIB
Berhubungan badan yang tidak dianjurkan dalam Islam menurut Uztadz Khalid Basalamah.
Berhubungan badan yang tidak dianjurkan dalam Islam menurut Uztadz Khalid Basalamah. /PIXABAY/chermitove

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari larangan malam satu suro untuk suami istri dan ibu hamil bagi orang Jawa, apakah malam satu suro berbahaya dan larangan bagi orang Jawa.

Ketahui larangan malam satu suro untuk suami istri, apakah tidak boleh berhubungan intim suami istri? Yuk simak penjelasannya.

Banyak pertanyaan yang muncul terkait 1 Muharram 1445 H, salah satunya adalah apakah boleh berhubungan suami istri di malam satu Suro?

Ada kekhawatiran bahwa malam satu Suro, yang dikenal sebagai malam keramat bagi masyarakat Jawa, mungkin memiliki larangan terkait hubungan intim suami istri.

Baca Juga: Kumpulan 15 Link Twibbon Tahun Baru Islam 2023 1 Muharram 1445 H untuk Story IG dan WA, Mudah Klik di Sini

Malam satu Suro pada tahun ini jatuh pada tanggal 19 Juli 2023, yang juga merupakan 1 Muharram 1445 H atau Tahun Baru Islam.

Menurut kepercayaan kejawen, malam satu Suro memiliki sejumlah larangan yang jika dilanggar, dapat membawa kesialan bagi mereka yang mempercayainya.

Namun, dalam konteks berhubungan suami istri di malam satu Suro, dalam Islam tidak ada larangan khusus terkait hal ini.

Dalam agama Islam, hubungan suami istri boleh dilakukan setiap waktu, kecuali dalam beberapa kondisi tertentu seperti saat istri sedang haid, sedang berpuasa, atau sedang melaksanakan ihram dalam rangka ibadah haji atau umrah.

Baca Juga: Waktu Baca Doa Awal Tahun Muharram 1445 H, Ini Tata Cara & Bacaan Doa saat Malam 1 Suro Akhir Tahun Baru Islam

Menurut beberapa ulama, berhubungan suami istri pada malam Suro atau malam Tahun Baru Islam memiliki hukum makruh. Alasannya adalah karena kegiatan ini dilakukan pada akhir dan awal bulan, yaitu saat terjadi pergantian malam.

Pendapat ini ditemukan dalam kitab "Ittihaf Sadat al-Muttaqin Syarh Ihya Ulumiddin" yang menjelaskan bahwa aktivitas hubungan suami istri pada tiga malam awal, pertengahan, dan akhir bulan dianggap makruh karena kehadiran syaitan dan adanya keyakinan bahwa syaitan-syaitan tersebut melakukan hubungan pada malam-malam tersebut.

Namun, pendapat lain menganggap bahwa hukum berhubungan suami istri di malam satu Suro adalah mubah atau boleh dilakukan. Imam Nawawi menjelaskan bahwa tidak ada larangan atau makruh secara tegas terhadap hubungan suami istri pada malam tersebut.

Pendapat ini berdasarkan pada pemahaman bahwa dalam Islam, hubungan suami istri secara asalnya diperbolehkan dan tidak diharamkan kecuali ada dalil yang jelas yang melarangnya.

Baca Juga: Doa Minum Susu Putih Malam 1 Muharram 1445 H NU Online, Tafa'ulan Amalan Sunnah saat Tahun Baru Islam 2023

Dalam hal ini, apakah boleh atau tidak berhubungan intim di malam satu Suro menjadi kembali kepada pasangan suami istri untuk mengikuti pendapat yang mana.

Karena dalam agama Islam, melakukan hubungan suami istri boleh dilakukan setiap waktu. Namun, disarankan untuk mengisi malam satu Suro atau malam Tahun Baru Islam dengan memperbanyak ibadah seperti berzikir dan sholawat sebagai bentuk penghormatan terhadap momen penting ini.

Penting untuk diingat bahwa dalam Islam, ada fleksibilitas dan kebebasan dalam hal ini, selama tidak ada larangan khusus yang ditetapkan oleh agama.

Tetapi, alangkah baiknya jika kita memanfaatkan momen-momen penting seperti 1 Muharram 1445 H atau Tahun Baru Islam untuk memperbanyak ibadah dan mengisi malam dengan kegiatan yang mendekatkan diri kepada Allah.

Baca Juga: Tanggal 19 Juli 2023 Ada Apa, Libur Kenapa? Ini Daftar Tanggal Merah Juli 2023, Tahun Baru Islam & Malam Suro

Dalam kesimpulannya, hukum berhubungan suami istri di malam satu Suro atau 1 Muharram dapat dikategorikan sebagai makruh menurut beberapa perspektif tasawuf.

Alasannya adalah malam-malam seperti malam satu Muharram dianggap lebih baik untuk diisi dengan kegiatan ibadah.

Namun, secara umum, hukum asal berhubungan suami istri adalah mubah atau boleh dilakukan kapan saja.

Oleh karena itu, penting untuk menghormati perbedaan pendapat dalam masalah ini dan menjaga kebebasan serta kesalehan dalam menjalankan agama. Wallahua'lam bishawab.***

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x