Daftar Di Sini! Pemilik Kartu BPJS Ketenagakerjaan Ini Bisa Dapat BLT Rp 3 Juta Juli Tanpa Terdaftar BSU 2023

- 18 Juli 2023, 16:34 WIB
ILUSTRASI - Info pencairan BSU terbaru, daftar BSU tanpa BPJS Ketenagakerjaan, cek daftar nama penerima BSU 2023 dan BSU kapan cair.
ILUSTRASI - Info pencairan BSU terbaru, daftar BSU tanpa BPJS Ketenagakerjaan, cek daftar nama penerima BSU 2023 dan BSU kapan cair. /Tangkap layar: bpjsketenagakerjaan.go.id

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari info pencairan BSU terbaru, daftar BSU tanpa BPJS Ketenagakerjaan, cek daftar nama penerima BSU 2023 dan BSU kapan cair.

Ketahui yuk daftar di link berikut! Pemilik kartu BPJS Ketenagakerjaan berikut bisa dapat BLT sebesar Rp 3 juta pada Juli tanpa terdaftar BSU 2023.

Tahun 2022 telah membebani banyak pekerja di Indonesia, terutama dengan peningkatan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Untuk meminimalisir dampak dari kenaikan ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memperkenalkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Baca Juga: Selamat! Pemilik KTP Ini Jadi 10 Juta Penerima Rp2,4 Juta Non BSU Juli 2023, Daftar Tanpa BPJS Ketenagakerjaan

Selama tahun 2022, BSU mencapai sebesar Rp 600 ribu yang hanya diberikan sekali. Ini berbeda dengan program BSU pada tahun-tahun sebelumnya.

Misalnya, pada tahun 2021, BSU mencapai Rp 1,2 juta, dan pada tahun 2020, ketika pandemi COVID-19 pertama kali melanda, BSU mencapai hingga Rp 2,4 juta. Setiap tahun, nominal bantuan ini disesuaikan berdasarkan kondisi dan kebutuhan yang berbeda.

Ketika pandemi COVID-19 melanda di tahun 2020 dan 2021, program BSU diprakarsai sebagai upaya untuk meringankan beban ekonomi para pekerja.

Namun, pada tahun 2022, walaupun pandemi mulai mereda, kenaikan harga BBM menjadi tantangan baru bagi para pekerja, terutama mereka dengan pendapatan rendah. Oleh karena itu, BSU diarahkan untuk membantu mereka.

Baca Juga: Pekerja Input NIK ke Link Ini Agar Dapat BLT 2,4 Juta Non Subsidi Upah, Tak Perlu Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan

Penerima BSU ditentukan melalui kerjasama antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Syarat dasarnya adalah memiliki gaji dasar yang ditetapkan oleh Kemnaker dan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Meski masih belum ada kepastian mengenai BSU 2023, para pekerja tidak perlu khawatir. Program Keluarga Harapan (PKH) akan berlanjut pada tahun 2023.

PKH adalah sebuah program bantuan sosial yang dijalankan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dengan tujuan untuk membantu masyarakat miskin keluar dari kemiskinan.

Penerima bantuan PKH termasuk anak-anak, siswa dari SD hingga SMA, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan lansia.

Baca Juga: Selamat! NIK KTP Ini Berhak Dapat Rp 600 Ribu Non BSU 2023, Pendaftaran Besok Buka Tanpa BPJS Ketenagakerjaan

Para pekerja yang memenuhi syarat dari Kemensos dapat menerima bantuan PKH. Jika anda belum terdaftar, anda dapat mendaftar melalui aplikasi Cek Bansos.

Berikut adalah rincian bantuan PKH:

  • Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-
  • Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp. 3.000.000,-
  • Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp. 900.000,-
  • Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp. 1.500.000,-
  • Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp. 2.000.000,-
  • Penyandang Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,-
  • Lanjut Usia : Rp. 2.400.000,-

Baca Juga: Pekerja Cek KTP! BLT 3 Juta Cair ke 10 Juta Penerima Juli 2023, Daftar Kesini Tak di BSU BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mendaftar online, anda perlu:

  • Mengunduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store
  • Jika belum memiliki akun, anda perlu mendaftar dengan data diri lengkap seperti KTP, KK dan foto selfie
  • Setelah akun dibuat, login kembali ke aplikasi dengan menggunakan user id dan password yang sudah dibuat
  • Setelah login, akan muncul menu Profil, Cek Bansos, Tanggapan Kelayakan, dan Daftar Usulan
  • Jika anda ingin mendaftar, klik menu Daftar Usulan
  • Isi data diri anda secara lengkap, termasuk foto selfie dan foto rumah anda.

Ini adalah cara bagi pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan BLT Rp 3 Juta Juli tanpa harus mendaftar BSU 2023. Jadi, jangan menunggu, daftar sekarang juga!***

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah