Tetapi, mulai tahun 2022, kedua situs tersebut tidak lagi aktif. Hal ini disebabkan karena pemerintah mengumumkan bahwa program BPUM tidak akan dilanjutkan.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, mengungkapkan bahwa pemerintah merasa UMKM sudah cukup pulih dan bertahan, sehingga hibah BPUM tidak diperlukan lagi.
Meski begitu, pemerintah masih terus memantau perkembangan dan siap melakukan penyesuaian jika diperlukan.
Meski program BPUM dihentikan, pelaku UMKM tidak perlu khawatir. Di tahun 2023, pemerintah kembali meluncurkan Program Keluarga Harapan (PKH).
Program ini merupakan bantuan sosial yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial dengan tujuan untuk membantu masyarakat miskin.
Kategori penerima PKH meliputi anak usia dini, siswa SD hingga SMA, penyandang gangguan, ibu hamil dan lansia. UMKM yang memenuhi syarat dapat menerima PKH melalui aplikasi Cek Bansos.
Berikut adalah cara mendaftar online:
Pertama, unduh aplikasi Cek Bansos di Google Play Store. Jika Anda belum memiliki akun, daftarlah terlebih dahulu dengan menggunakan data diri lengkap seperti KTP, KK dan foto selfie.