Terlebih jika terjebak dalam pinjol ilegal tidak berizin OJK, DC lapangan yang menagih utang ke rumah biasanya tidak sesuai aturan penagihan oleh OJK.
Oleh karena itu cek terlebih dahulu legalitas pinjaman online atau PayLater yang hendak digunakan, agar nama BI Checking tetap aman karena menggunakan pnjol dan paylater legal OJK, ini caranya:
- Pengecekan Melalui Whatsapp OJK yaitu di nomor 081 157 157 157
- Melalui Website OJK
- Pengecekan di Kontak 157 OJK, layanan ini buka dari Senin hingga Jumat, dari pukul 08.00 sampai 17.00 wib.
- Melalui Email OJK di [email protected]. Atau bisa juga di [email protected].
Jika pinjol atau Paylater yang Anda gunakan aman dari OJK, selanjutnya Anda harus mengukur kapasitas diri terlebih dahulu dalam pembayaran cicilan kedepannya maka Anda sudah bisa menggunakan pinjol.
Dari banyaknya pinjol yang beredar saat ini, berikut daftar pinjol dan PayLater yang masuk BI Checking usai galbay yang patut diwaspadai: