Terkait hal ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah turut angkat suara bahwa cuti bersama adalah bagian dari cuti tahunan.
Pelaksanaan cuti bersama ini sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.
Ida juga menjelaskan bahwa pengusaha dengan pekerja atau buruh dan atau serikat pekerja/buruh dengan dapat mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
Aturan cuti bersama bagi karyawan swasta 2023
Sementara aturan cuti bagi karyawan sebagaimana tertuang dalam SE Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan.
Di mana isinya meliputi:
1. Cuti bersama adalah bagian dari cuti tahunan