BERITA DIY - Simak informasi apakah cuti bersama Idul Adha 1444 H kurangi jumlah libur tahunan untuk karyawan swasta di tahun 2023? Berikut penjelasannya.
Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1444 H pada 29 Juni 2023. Sementara cuti bersama jatuh mulai 28 Juni 2023 dan Jumat 30 Juni 2023.
Penetapan ini sebagaimana presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah meneken aturan cuti bersama Idul Adha untuk aparatur sipil negara (ASN).
Keputusan ini ditandatangani pada Kamis, 22 Juni 2023 dan tercantum pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2023.
Kendati aturan cuti bersama untuk ASN telah diterbitkan, kemudian muncul pertanyaan terkait hak cuti bagi karyawan swasta.
Sebab, cuti bersama yang sudah ditetapkan tersebut disebut-sebut mengurangi jatah cuti tahunan.