BERITA DIY – Berikut ini adalah informasi mengenai hukum memotong rambut dan kuku sebelum penyembelihan hewan kurban dalam Islam, ini pandangan dari 3 imam mazhab besar fiqih.
Sebentar lagi umat Islam akan memperingati Hari Raya Idul Adha yang mana salah satu ibadah yang akan dilaksanakan adalah kurban atau menyembelih hewan kurban.
Namun sebelum melakukan ibadah tersebut ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk orang yang akan melaksanakan kurban.
Beberapa hal yang harus diperhatikan adalah memotong rambut dan kuku sebelum kurban. Bagaimana pandangan dari 3 imam mazhab fiqih terhadap hal ini? Cek di sini.
Sebagaiman dikutip BERITA DIY dari laman Majelis Ulama Indonesia, mui.or.id perihal memotong rambut dan kuku sebelum penyembelihan kurban haji dalam Islam.
Alim ulama mazhab fiqih melihat hukum dari memotong rambut dan kuku sebelum kurban sejak masuk dalam sepuluh awal bulan Dzulhijjah terdapat tiga pendapat.
- Mazhab Hambali
Mewajibkan bagi orang yang akan berkurban untuk tidak memotong rambut dan kukunya sejak memasuki bulan dzulhijjah hingga penyembelihan hewan kurban berakhir.
Hal ini sebagaimana Sabda Rasulullah SAW
«إذَا دَخَلَ الْعَشْرُ فَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا»
“Jika sudah masuk sepuluh hari pada bulan Dzulhijjah, dan salah satu diantara kalian ada yang ingin berqurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) dari rambutnya dan kulitnya” (HR. Muslim )
- Mazhab Maliki dan Syafi'i
Hukum untuk orang yang berkurban untuk tidak memotong rambut dan kukunya adalah sunah sejak mulai masuk bulan Dzulhijjah hingga selesai penyembelihan hewan kurban.
Hal ini sebagaimana sabda dari Rasulullah SAW
كُنْتُ أَفْتِلُ قَلاَئِدَ هَدْيِ رَسُولِ اللهِ ثُمَّ يُقَلِّدُهاَ بِيَدِهِ ثُمَّ يَبْعَثُ بِهَا وَلاَ يُحْرِمُ عَلَيْهِ شَيْءٌ أَحَلَّهُ اللهُ لَهُ حَتىَّ يَنْحَرَ الهَدْيَ
“Aku pernah menganyam tali kalung hewan udhiyah Rasulullah saw, kemudian beliau mengikatkannya dengan tangannya dan mengirimkannya dan beliau tidak berihram (mengharamkan sesuatu) atas apa-apa yang dihalalkan Allah SWT, hingga beliau menyembelihnya,” (HR. Bukhari Muslim).
- Mazhab Hanafi
Tidak mensunnahkan dan tidak mengharamkan orang yang berkurban untuk tidak memotong rambut dan kukunya.
Hal ini dikarenakan orang yang hendak berkurban tidak diharamkan untuk berpakaian dan bersetubuh sebagaimana larangan dari berihram, baik untuk haji atau umrah.
Itulah informasi mengenai hukum hukum memotong rambut dan kuku sebelum penyembelihan kurban haji dalam Islam, ini pandangan 3 mazhab besar.***