- Mazhab Hambali
Mewajibkan bagi orang yang akan berkurban untuk tidak memotong rambut dan kukunya sejak memasuki bulan dzulhijjah hingga penyembelihan hewan kurban berakhir.
Hal ini sebagaimana Sabda Rasulullah SAW
«إذَا دَخَلَ الْعَشْرُ فَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلَا يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئًا»
“Jika sudah masuk sepuluh hari pada bulan Dzulhijjah, dan salah satu diantara kalian ada yang ingin berqurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) dari rambutnya dan kulitnya” (HR. Muslim )
- Mazhab Maliki dan Syafi'i
Hukum untuk orang yang berkurban untuk tidak memotong rambut dan kukunya adalah sunah sejak mulai masuk bulan Dzulhijjah hingga selesai penyembelihan hewan kurban.
Hal ini sebagaimana sabda dari Rasulullah SAW
كُنْتُ أَفْتِلُ قَلاَئِدَ هَدْيِ رَسُولِ اللهِ ثُمَّ يُقَلِّدُهاَ بِيَدِهِ ثُمَّ يَبْعَثُ بِهَا وَلاَ يُحْرِمُ عَلَيْهِ شَيْءٌ أَحَلَّهُ اللهُ لَهُ حَتىَّ يَنْحَرَ الهَدْيَ