Namun, perlu diingat bahwa konteks pemberian BSU di tahun 2020 dan 2021 berbeda. Saat itu, program ini dijalankan sebagai respons atas pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia dan dunia. Dalam situasi tersebut, BSU diharapkan bisa membantu pekerja yang terdampak ekonominya akibat pandemi.
Dalam proses penentuan pekerja mana yang berhak menerima BSU, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat dasarnya adalah pekerja tersebut harus memiliki gaji dasar yang telah ditetapkan oleh Kemnaker dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Pada tahun ini, Pemerintah masih belum memastikan apakah BSU 2023 masih bakal cair atau tidak. Sebab hal itu masih menanti kepastian.
Tapi pekerja tak perlu khawatir. Sebab ada Program baru yaitu bansos pangan yang dipastikan dijalankan di 2023 dengan nominal Rp 700 ribu.
Kementerian Sosial telah menyerahkan data 21.353.000 penerima bantuan sosial (bansos) yang telah tercatat di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) untuk menerima bansos pangan.
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan pihaknya telah menyerahkan data tersebut sebelum Lebaran 2023 lalu.