Login Dashboard prakerja.go.id Sekarang, Dapatkan Rp6 Juta Jika Gagal Lolos Daftar Kartu Prakerja Gelombang 55

- 8 Juni 2023, 13:31 WIB
Login dashboard www.prakerja.go.id daftar Kartu Prakerja 2023, kapan pendaftaran gelombang 55 dibuka dan aplikasi resmi Prakerja.
Login dashboard www.prakerja.go.id daftar Kartu Prakerja 2023, kapan pendaftaran gelombang 55 dibuka dan aplikasi resmi Prakerja. /Tangkapan layar https://dashboard.prakerja.go.id/daftar

Hal ini terlihat dari peningkatan total insentif pelatihan yang diberikan. Kini, setiap peserta mendapatkan insentif pelatihan sebesar Rp 3,6 juta, naik signifikan dari insentif pelatihan sebesar Rp 1 juta pada tahun 2020 hingga 2022.

Selain itu, peserta juga menerima insentif tunai sebesar Rp 600 ribu, sehingga total insentif yang diterima menjadi Rp 4,2 juta.

Baca Juga: Selamat! Ini 3 Tanda Lolos Kartu Prakerja Gelombang 54 2023 Dapat Rp 4,2 Juta, Pengumuman Peserta Cek Di Sini

Perubahan ini menunjukkan transformasi program Kartu Prakerja dari program semi bantuan sosial (bansos) menjadi program yang sepenuhnya berfokus pada peningkatan kompetensi dan keterampilan peserta.

Pada tahun 2020 hingga 2022, Kartu Prakerja memberikan insentif tunai sebesar Rp 2,4 juta kepada peserta, dengan insentif pelatihan sebesar Rp 1 juta. Fokusnya saat itu adalah memberikan bantuan finansial seiring dengan pemberian pelatihan keahlian.

Namun, di tahun 2023, pemerintah memutuskan untuk memfokuskan program ini pada peningkatan keahlian.

Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan bahwa peserta Kartu Prakerja tidak hanya mendapatkan bantuan finansial, tapi juga mendapatkan peningkatan keterampilan dan keahlian yang dapat membantu mereka mendapatkan pekerjaan atau membuka peluang usaha sendiri.

Baca Juga: Login Dashboard prakerja.go.id Sekarang Dapatkan Rp 5 Juta Lewat HP Usai Daftar Kartu Prakerja Gelombang 54

Berikut syarat lengkap daftar Kartu Prakerja:

  • WNI berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x