Hal ini berbeda signifikan dengan BSU yang disalurkan pada tahun 2021 dan 2020. Pada tahun 2021, pemerintah memberikan BSU sebesar Rp1,2 juta, sedangkan pada tahun 2020, nominal yang cair bahkan mencapai Rp2,4 juta.
Diketahui, pemberian BSU pada tahun tersebut dilatarbelakangi oleh pandemi Covid-19 yang menghantam dunia, termasuk Indonesia.
Pengurangan nominal BSU pada tahun 2022 ini tentu menimbulkan berbagai tanggapan. Beberapa pihak mungkin beranggapan bahwa penurunan ini disebabkan oleh kebijakan kenaikan BBM yang mungkin tidak seberat dampak pandemi Covid-19 pada tahun sebelumnya.
Namun, untuk pekerja dengan pendapatan yang terbatas, penurunan ini mungkin berdampak signifikan pada kemampuan mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam menyalurkan BSU, Kemnaker bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menentukan pekerja yang berhak menerima bantuan.
Syarat dasarnya adalah pekerja tersebut harus memiliki gaji dasar yang ditetapkan oleh Kemnaker dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Dengan syarat ini, diharapkan BSU bisa tepat sasaran dan benar-benar membantu pekerja yang membutuhkan.
Pada tahun ini, Pemerintah masih belum memastikan apakah BSU 2023 masih bakal cair atau tidak. Sebab hal itu masih menanti kepastian.