Selamat Gaji 13 2023 Cair ke PNS TNI Polri Pensiunan Hari Ini, Besaran Gapok Tamtama - Perwira Tinggi Berapa?

- 5 Juni 2023, 06:41 WIB
Ilustrasi. Info Gaji 13 2023 cair ke PNS, TNI, Polri, dan pensiunan hari ini Senin 5 Juni 2023. Cek komponen dan besaran Gaji 13 TNI dan Polri dari tamtama ke Perwira tinggi.
Ilustrasi. Info Gaji 13 2023 cair ke PNS, TNI, Polri, dan pensiunan hari ini Senin 5 Juni 2023. Cek komponen dan besaran Gaji 13 TNI dan Polri dari tamtama ke Perwira tinggi. /UNSPLASH/Mufid Majnun

 

BERITA DIY - Selamat, uang Gaji 13 2023 cair ke PNS, TNI, Polri, dan pensiunan hari ini Senin 5 Juni 2023. Lalu, komponen Gaji 13 meliputi apa saja, serta berapa besaran gaji ke 13 PNS tahun 2023?

Di tengah rumor kenaikan gaji PNS akan segera diumumkan pemerintah, hari ini Aparatur Sipil Negara (ASN) dan militer TNI/Polri bisa tersenyum, pencairan Gaji 13 2023 sesuai besaran Tunjangan Hari Raya THR April lalu.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 telah menyebutkan jika pencairan Gaji 13 2023 dicairkan sesuai dengan komponen THR 2023.

 

Dalam PMK Nomor 39 Tahun 2023 yang sama, disebutkan pula secara detail penerima Gaji 13, yakni ASN dan pensiunan.

Baca Juga: Remunerasi Uang Gaji 13 2023 Berapa Juta untuk Pensiunan, PNS, Polri, dan TNI? Cek Sebelum Cair 5 Juni

Gaji 13 adalah remun yang diberikan dalam bentuk gaji tambahan kepada ASN, mencakup pegawai negeri sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Polri, dan pensiunan.

Lebih lengkapnya, Gaji 13 2023 akan dicairkan kepada PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Sementara, komponen Gaji 13 sesuai dengan THR antara lain: gaji pokok; tunjangan keluarga; tunjangan pangan dalam bentuk uang; tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan 50 persen (lima puluh persen) tunjangan kinerja.

 

Berapa besaran tunjangan yang diterima dalam komponen Gaji 13 disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Adapun jumlah uang Gaji 13 disesuaikan dengan situasi dan kondisi keadaan Indonesia kekinian. Hal tersebut tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15/2023 yang menyebut kondisi membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, meski masih terdapat risiko ketidakpastian global.

Baca Juga: Kapan Pensiunan Terima Gaji 13 2023 dari PT Taspen? Ini Jumlah Uang dan Tips Penggunaan Gaji PNS

Cek besaran Gaji 13 TNI

Berikut besaran Gaji 13 TNI sesuai dengan PP No. 16/2019 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. Cek besaran gaji tentara RI.

1. Golongan I (Tamtama)

  • Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
  • Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
  • Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
  • Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
  • Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
  • Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

 

2. Golongan II (Bintara)

  • Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
  • Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
  • Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
  • Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
  • Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
  • Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

Baca Juga: PEGUMUMAN, Gaji 13 PNS 2023 Cair di Tanggal INI Resmi Ditetapkan Pemerintah, Segini Besarannya

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

  • Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
  • Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
  • Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen

  • Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
  • Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
  • Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

 

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)

  • Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
  • Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
  • Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
  • Brigadir Jenderal Polisi, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Baca Juga: RESMI! TASPEN Cairkan Gaji 13 Pensiunan PNS 2023 Ke Janda dan Duda Polri TNI, Nominal dan Ketentuannya

Cek besaran Gaji 13 Polri

Adapun gaji polisi ada di PP No. 17/2019 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Gaji pokok menjadi salah satu pembentuk komponen Gaji 13 Polri.

1. Golongan I (Tamtama)

  • Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
  • Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400.
  • Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

 

2. Golongan II (Bintara)

  • Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
  • Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
  • Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
  • Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
  • Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
  • Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

Baca Juga: Kapan Pembayaran Gaji 13 2023 PNS Pensiunan, Rincian Komponen, Besaran Uang Tunjangan Dibayarkan Berapa?

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

  • Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
  • Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
  • Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen

  • Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
  • Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

 

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)

  • Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Baca Juga: Alhamdulillah Gaji 13 PNS Cair Bulan Juni, Tanggal Berapa? Simak Sumber Gaji dan Komponennya

Demikian info Gaji 13 2023 cair ke PNS, TNI, Polri, dan pensiunan hari ini Senin 5 Juni 2023. Cek komponen dan besaran Gaji 13 TNI dan Polri dari tamtama ke Perwira tinggi.***

 

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x