PEGUMUMAN, Gaji 13 PNS 2023 Cair di Tanggal INI Resmi Ditetapkan Pemerintah, Segini Besarannya

- 1 Juni 2023, 18:18 WIB
Ilustrasi - Pengumuman, gaji 13 PNS 2023 cair di tanggal ini, resmi ditetapkan pemerintah. Cek besarannya di sini.
Ilustrasi - Pengumuman, gaji 13 PNS 2023 cair di tanggal ini, resmi ditetapkan pemerintah. Cek besarannya di sini. /Unsplash.com/@Mufid Majnun

BERITA DIY - Pengumuman, gaji 13 PNS 2023 cair di tanggal berikut ini, resmi ditetapkan pemerintah. Cek besarannya di sini.

Pencairan gaji 13 PNS 2023 sudah ditunggu banyak orang. Diketahui, pemerintah tidak hanya memberikan gaji 13 kepada para PNS.

Gaji 13 diberikan kepada PNS, PPPK, anggota TNI dan Polri, hingga pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 yang diteken Presiden Jokowi.

Baca Juga: Maaf! Sri Mulyani Undur Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS 2023, Kapan Pencairan Terbaru?

Menurut aturan tersebut, gaji 13 PNS 2023 cair pada bulan Juni 2023. Tapi, tanggal berapa tepatnya gaji 13 PNS 2023 cair?

Perlu diketahui, gaji 13 diberika ke semua PNS di seluruh Indonesia, kecuali yang masuk kategori berikut:

1. PNS sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau

2. PNS sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Nominalnya Bikin Geleng-geleng! Komponen Gaji 13 PNS Tak Cuma Sekali Upah, Ada Tunjangan Lain

Besaran gaji 13 PNS 2023 sama seperti THR, termasuk dengan komponennya. Berikut rinciannya:

1. Gaji pokok.

2. Tunjangan melekat, yang terdiri dari:

- Tunjangan istri/suami 5 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan anak 2 persen per anak dari gaji pokok, maksimal tiga anak.
- Tunjangan makan, untuk golongan I dan II Rp 35.000, golongan III Rp 37.000, dan golongan IV sebesar Rp 41.000.
- Tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan umum lainnya.

Baca Juga: Sah! Gaji ke-13 PNS 2023 Cair Tanggal Segini, Berapa Juta yang Masuk Rekening?

3. Tunjangan kinerja sebesar 50 persen. 

4. Tunjangan profesi guru (TPG) sebesar 50 persen (khusus guru dan dosen ASN penerima TPG).

Nah, untuk tanggal pencairan gaji 13 PNS 2023 di setiap daerah pada bulan Juni 2023 bisa berbeda-beda.

Namun untuk di Kabupaten Barito Utara, pemerintah setempat sudah resmi menetapkan gaji 13 PNS cair tanggal 5 Juni 2023, bertepatan dengan hari Senin.

Baca Juga: Komponen THR dan Gaji ke 13 PNS yang Dibayar 50 Persen, Guru yang Tak Dapat Tukin Bisa Dapat Tunjangan Ini

"Pembayaran gaji ke-13 untuk PNS lingkup Pemkab Barito Utara ini diperkirakan pada Senin (5 Juni 2023),” kata Kepala BPKA Barito Utara, Sarjani Rizal, dikutip dari Antara.

Demikian pengumuman gaji 13 PNS 2023 cair di tanggal 5 Juni 2023 resmi ditetapkan pemerintah dilengkapi info besarannya.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x