- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Hingga sampai saat ini untuk pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 54 masih belum diumumkan kapan bakal dibuka.
Nantinya jika telah dibuka, maka dapat melakukan berbagai proses pendaftaran menggunakan link berikut ini:
Demikianlah informasi mengenai dana tambahan Rp600 ribu yang bisa didapatkan jika daftar dan lolos dalam peserta program Kartu Prakerja bagi pemilik KTP dengan tipe ini.***