Tipe Pemilik KTP Ini Bisa Dapat Tambahan Rp600 Ribu Selain BPNT: Klik Link Daftar Resmi Ada di Sini

- 31 Mei 2023, 12:10 WIB
Ilustrasi. Cek tipe pemilik KTP dapat Rp600 ribu bukan BPNT tapi daftar di link Kartu Prakerja.
Ilustrasi. Cek tipe pemilik KTP dapat Rp600 ribu bukan BPNT tapi daftar di link Kartu Prakerja. /PEXELS/Ahsanjaya

BERITA DIY - Ada tipe pemilik KTP yang bisa dapat tambahan Rp600 ribu selain dengan bantuan BPNT, bisa dengan daftar melalui link resmi berikut ini.

Terdapat dana tambahan yang bisa didapatkan oleh pemilik KTP dengan tipe ini selain dengan masuk penerima BPNT, ketahui selengkapnya cara daftar dan dapat di sini.

Dalam bantuan program Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT, penerima akan berhak mendapatkan dana Rp200 ribu per bulan.

 

Jika penyaluran dirapel dalam 2 bulan sekaligus, maka penerima BPNT akan berhak mendapatkan dana bantuan mencapai Rp400 ribu.

Baca Juga: Siap-siap, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 54 DIBUKA di Dashboard, Login dan Gabung untuk Raih Rp4,2 Juta

Lebih lanjut, terdapat dana Rp600 ribu yang bisa didapatkan oleh pemilik KTP dengan melakukan daftar melalui link resmi yang disediakan.

Adapun besaran dana Rp600 ribu tersebut merupakan bagian dari total insentif Kartu Prakerja yang secara keseluruhan pada nominal Rp4,2 juta.

 

Syarat untuk mendapatkannya, maka masyarakat dapat mendaftar terlebih dahulu dan mengikuti proses pendaftaran hingga nantinya akan dinyatakan lolos sebagai peserta atau tidak.

Sebelum nantinya mendaftar, maka dapat terlebih dahulu mengetahui mengenai tipe pemilik KTP apa saja yang bisa melakukan daftar.

Baca Juga: Segera Dibuka! Kartu Prakerja Gelombang 54 Juni 2023, Login Dashboard dan Dapatkan Dana Insentif Rp4,2 Juta

Tipe Pemilik KTP Sesuai Syarat Kartu Prakerja

Berikut merupakan tipe pemilik KTP yang bisa daftar Kartu Prakerja sesuai dengan yang dikutip dari laman prakerja.go.id:

 

- WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Selamat UMKM Pemilik KTP Ini Bisa Dapat Rp 4,2 Juta, Kartu Prakerja Gelombang 54 Kapan Dibuka Bisa Cek di Sini

Hingga sampai saat ini untuk pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 54 masih belum diumumkan kapan bakal dibuka.

 

Nantinya jika telah dibuka, maka dapat melakukan berbagai proses pendaftaran menggunakan link berikut ini:

KLIK LINK DI SINI

Demikianlah informasi mengenai dana tambahan Rp600 ribu yang bisa didapatkan jika daftar dan lolos dalam peserta program Kartu Prakerja bagi pemilik KTP dengan tipe ini.***

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x