Kapan Pembayaran Gaji 13 2023 PNS Pensiunan, Rincian Komponen, Besaran Uang Tunjangan Dibayarkan Berapa?

- 30 Mei 2023, 22:29 WIB
Info kapan pembayaran gaji 13 2023 PNS pensiunan, rincian komponen gaji ke 13 dan berapa besaran uang tunjangan yang dibayarkan oleh pemerintah.
Info kapan pembayaran gaji 13 2023 PNS pensiunan, rincian komponen gaji ke 13 dan berapa besaran uang tunjangan yang dibayarkan oleh pemerintah. /Tangkap Layar Instagram.com/@ditjenperbendaharaan

 

- Dosen yang memiliki jabatan akademik profesor yang tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan kinerja setinggi-tingginya 50 persen tunjangan profesi dosen atau 50 persen tunjangan kehormatan yang diterima dalam 1 bulan.

- PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan kinerja setinggi-tingginya 50 persen tunjangan penghidupan luar negeri yang diterima dalam 1 bulan sesuai pangkat, jabatan, atau jenjang gelar diplomatik.

- Wakil Menteri diberikan Gaji Ketiga Belas setinggi-tingginya sebesar 85 persen dari Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada Menteri.

Baca Juga: PT Taspen Segera Cairkan Gaji 13 Pensiunan PNS! Ini Tanggal Pencairan Gaji Ketiga Belas ASN

- Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Menteri, Wakil Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, atau Pengawas diberikan Gaji Ketiga Belas setinggi-tingginya sebesar Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya.

- Hakim ad hoc diberikan Gaji Ketiga Belas sebesar tunjangan hakim ad hoc sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

- Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural, serta Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural atau Perguruan Tinggi Negeri Baru diberikan Gaji Ketiga Belas sebesar penghasilan atau dengan sebutan lain yang diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran setinggi-tingginya sesuai dengan lampiran PMK.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x