Dalam konteks 2020 dan 2021, BSU cair sebagai bagian dari upaya pemerintah merespons pandemi COVID-19 yang berdampak pada sektor pekerjaan dan perekonomian negara secara luas.
Sejatinya, BSU ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban ekonomi pekerja dan menstimulus daya beli masyarakat, yang akhirnya diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.
Untuk menentukan pekerja yang berhak mendapatkan BSU, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggandeng BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat dasar yang harus dipenuhi oleh pekerja adalah memiliki gaji dasar yang ditetapkan oleh Kemnaker dan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Pada tahun ini, Pemerintah masih belum memastikan apakah BSU 2023 masih bakal cair atau tidak. Sebab hal itu masih menanti kepastian.
Tapi pekerja tak perlu khawatir. Sebab ada Program Keluarga Harapan (PKH) yang dipastikan kembali lagi dijalankan di 2023.
PKH atau Program Keluarga Harapan merupakan program bansos yang dijalankan Kemensos dengan tujuan melepaskan masyarakat miskin dari jerat kemiskinan.