Begitu juga dengan ketika paspor yang Anda miliki rusak atau bahkan hilang, anda juga dapat mengurusnya di kantor imigrasi terdekat dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.
Lalu apa syarat agar dapat mengurus paspor yang hilang?
Dikutip dari laman resmi imigrasi, imigrasi.go.id berikut adalah syarat dan ketentuan yang berlaku ketika Anda akan mengurus paspor yang hilang:
Baca Juga: Cara Registrasi Aplikasi M-Paspor untuk Pengajuan Paspor secara Online dengan Cepat dan Mudah
1. Masa berlakunya akan segera habis. Hal ini dapat diurus di kantor imigrasi kurang dari enam bulan dari masa berlaku paspor.
2. Masa berlaku telah habis.
3. Hilang.
4. Rusak di luar proses penerbitan. Contohnya, paspor Anda robek, basah, terbakar, tercoret, dll. Kerusakan seperti ini biasanya berdampak pada tidak jelasnya keterangan yang tercantum pada paspor. Jika ada kejadian seperti ini, maka biasanya pejabat Imigrasi akan segera mencabut paspor setelah dibuat berita acara pemeriksaan.