Tindakan revenge porn juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 29 UU Pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) dan 45 ayat (1) UU ITE yang mengatur mengenai tindak pidana pornografi di internet atau media sosial.
Selain itu dalam Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 29 UU Pornografi karena telah membuat pornografi, dan diancam pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun dan/atau pidana denda minimal Rp250 juta dan maksimal Rp6 miliar.
Pelaku yang dijerat Pasal 27 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Demikian informasi apa itu Revenge Porn, apa bahayanya di media sosial dan cara mengatasinya. Apakah ada pasal yang menjerat hukum Revenge porn.***