Jika terdapat indikasi medis yang harus dilakukan rujukan oleh dokter gigi di FKTP, pasien akan diarahkan untuk mendapat pelayanan di FKTRL.
Pada FKTRL, faskes bertanggung jawab melakukan pengecekan surat rujukan serta melakukan input data ke dalam aplikasi Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan melakukan pengecekan SEP.
Perlu diketahui bahwa pelayanan khusus untuk FKTP diberikan untuk kesehatan gigi non-spesialistik, seperti:
- Pemeriksaan gigi
- Pengobatan gigi
- Konsultasi medis
- Paramedikasi Kegawatdaruratan oro-dental
- Pencabutan gigi sulung melalui metode topikal atau infiltrasi
- Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
- Obat pasca-ekstraksi
- Tumpatan gigi atau tambal gigi
- Scaling atau pembersihan karang gigi pada gingivitis akut
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah cara klaim tambal gigi secara gratis di BPJS Kesehatan lengkap dengan tahapan yang harus dilakukan:
- Tahap FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama)
- Peserta BPJS Kesehatan mendatangi FKTP tempat ia terdaftar dengan menunjukkan KTP dan data identitas yang diperlukan.
- FKTP akan melakukan pemeriksaan kesehatan hingga memberikan rujukan jika ada penyakit yang memerlukan indikasi medis.
- Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan. Apabila diperlukan atas indikasi medis, peserta akan memperoleh obat.
- Rujukan kasus gigi dapat dilakukan jika atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan/tindakan spesialis/subspesialis. Rujukan tersebut hanya dapat dilakukan oleh dokter gigi, kecuali puskesmas/klinik yang tidak memiliki dokter gigi.
Baca Juga: Klaim Kacamata Gratis dari BPJS Kesehatan dengan Mudah, Cek Tata Cara dan Langkahnya di Sini
- Tahap FKTRL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan)
- Peserta membawa identitas serta surat rujukan dari FKTP dan melakukan pendaftaran ke rumah sakit dengan memperlihatkan identitas dan surat rujukan.
- Peserta kemudin akan mendapatkan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan dan/atau perawatan dan/atau pemberian tindakan dan/atau obat dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).
- Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing faskes.
Demikian informasi cara klaim tambal gigi secara gratis lewat BPJS Kesehatan lengkap dengan prosedur serta tahapan yang harus dilakukan.***