Dalam pelaksanaannya, program BPUM ini kembali dilanjutkan pada tahun 2021. Meskipun nominal bantuannya mengalami penurunan menjadi Rp 1,2 juta, jumlah total penerima tetap sama, yaitu 12 juta penerima.
Proses pengecekan penerima bantuan dilakukan melalui online dengan mengakses link eform.bri.co.id dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan banpresbpum.id dari Bank Negara Indonesia (BNI).
Namun, pada tahun 2022, link eform.bri.co.id dari BRI tidak menampilkan data terbaru dan link banpresbpum.id dari BNI bahkan sudah tidak dapat diakses karena sudah expired. Kondisi ini menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku UMKM yang mengandalkan bantuan ini.
Pada tahun yang sama, pemerintah sempat mengumumkan bahwa BPUM akan dilanjutkan. Namun, hingga akhir tahun 2022, ternyata bantuan tersebut tidak kunjung cair.
Di tahun yang sama, pemerintah sempat mengumumkan bahwa program BPUM akan dilanjutkan. Namun, hingga akhir tahun 2022, BPUM tidak juga cair.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pada tahun 2023 pemerintah tidak akan lagi menggulirkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
“Per hari ini pemerintah merasa UMKM sudah cukup pulih, bertahan (bertahan), sehingga program hibah BPUM tidak diperlukan lagi,” katanya dikutip dari Antara.