2. Lalu, Anda dapat membuat akun sesuai identitas peserta BPJS Ketenagakerjaan.
3. Anda dapat memilih menu 'Jaminan Hari Tua'.
4. Anda dapat memilih menu 'Klaim JHT'.
5. Anda dapat memilih dan menekan ‘Selanjutnya’, ketika BPJS Ketenagakerjaan yang anda miliki telah memberikan tiga centang hijau pada informasi persyaratan pengajuan klaim.
6. Anda dapat memilih salah satu alasan pengajuan pencairan klaim dan Anda dapat menekan lagi 'Selanjutnya'.
7. Jika data kepesertaan yang muncul di layar hp sudah benar, maka Anda dapat lanjut tekan 'Sudah'.
8. Anda dapat melakukan swafoto dengan menekan 'Ambil Gambar' sesuai ketentuan yang diinformasikan BPJS Ketenagakerjaan.
9. Anda dapat melengkapi data berupa NPWP dan rekening bank yang aktif untuk pencairan. Jika sudah, tekan 'Selanjutnya'.