Pada tahun 2020 dan 2021, program BSU dijalankan sebagai respons terhadap dampak ekonomi dari pandemi COVID-19.
Dalam situasi di mana banyak pekerja mengalami PHK atau penurunan pendapatan, BSU berfungsi sebagai bantuan ekonomi untuk meringankan beban pekerja.
Berbeda dengan situasi tersebut, BSU tahun 2022 dijalankan sebagai upaya meredam dampak dari kenaikan harga BBM.
Sebagai respon atas kebijakan ini, pemerintah meluncurkan program BSU untuk membantu pekerja menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok dan biaya transportasi.
Dalam proses penentuan penerima BSU, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat dasar untuk menerima bantuan ini adalah pekerja harus memiliki gaji dasar yang ditetapkan oleh Kemnaker dan menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Pada tahun ini, Pemerintah masih belum memastikan apakah BSU 2023 masih bakal cair atau tidak. Sebab hal itu masih menanti kepastian.