Hore! Tanpa Kartu BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Bisa Dapat BLT Rp 700 Ribu Selain BSU, Daftar di Link Resmi Ini

- 20 Mei 2023, 13:15 WIB
Ilustrasi - Selamat tanpa memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan dan daftar BSU pekerja bisa dapat BLT Rp 700 ribu. Login ke link resmi di sini.
Ilustrasi - Selamat tanpa memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan dan daftar BSU pekerja bisa dapat BLT Rp 700 ribu. Login ke link resmi di sini. /PIXABAY/@WonderfullBali

BERITA DIY - Selamat tanpa memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan dan daftar BSU pekerja bisa dapat BLT Rp 700 ribu. Login ke link resmi di sini.

Bantuan Subsidi Upah atau BSU merupakan program dari Pemerintah melalui Kemnaker yang diberikan dalam bentuk uang tunai untuk pekerja yang telah memenuhi syarat.

Salah satu syarat BSU ialah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Program bantuan tersebut memberikan BLT Rp 600 kepada pekerja.

Setiap pekerja akan menerima satu kali uang BLT Rp 600 ribu dari BSU BPJS Ketenagakerjaan yang cari melalui bank Himbara (BNI, BRI, dan BTN)

Baca Juga: Pekerja Tak Punya BPJS Ketenagakerjaan Dapat Rp 700 Ribu, Cek Syarat Tanpa Terdaftar BSU di kemnaker.go.id

Perlu diketahui jika program BSU BPJS Ketenagakerjaan tidak dilanjutkan di tahun 2023 ini. Namun pekerja masih bisa dapat BLT Rp 700 ribu bukan dari BSU 2023.

Pekerja bisa dapat BLT Rp 700 ribu selain BSU 2023 dan tanpa terdafar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x