Sekadar informasi, KLB atau Kereta Luar Biasa adalah kereta api yang perjalanannya tidak tergambar dalam gapeka (grafik perjalanan kereta api) dan tidak tertulis pada daftar waktu, tetapi ditetapkan menurut kebutuhan.
KLB merupakan layanan yang disediakan oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) supaya masyarakat dapat merasakan perjalanan dengan kereta api secara lebih eksklusif.
Baca Juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah Secara Online 2023, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi!
Sementara itu, harga per tiket bagi penyewa layanan KLB akan bervariasi tergantung pada jenis gerbong yang akan disewa oleh calon pelanggan.
Selain jenis gerbong yang meliputi ekonomi, bisnis, eksekutif, hingga wisata, harga akan disesuaikan dengan jarak atau relasi dari KLB tersebut.
PT KAI juga menerapkan batas sewa layanan KLB bagi masyarakat dengan minimal enam gerbong atau kurang lebih 300 kursi.