Dalam pengimplementasiannya, program BSU mengalami beberapa perubahan. Pada tahun 2020, saat program ini pertama kali dijalankan, BSU diberikan sebesar Rp 2,4 juta.
Pencairannya yang dibagi menjadi empat tahap, masing-masing sebesar Rp 600.000. Program ini diluncurkan sebagai respons atas dampak pandemi COVID-19 yang mempengaruhi ekonomi dan kondisi pekerjaan di Indonesia.
Namun, pada tahun 2021, nominal BSU yang diberikan turun menjadi Rp 1,2 juta. Meski nominalnya berkurang, program ini tetap berjalan dengan tujuan yang sama, yaitu membantu meringankan dampak pandemi COVID-19 bagi pekerja.
Kemudian pada tahun 2022, BSU kembali dijalankan oleh Kemnaker dengan nominal Rp 600.000 yang diberikan sekali cair.
Pada tahun ini, BSU bukan hanya bertujuan untuk meredam dampak pandemi, tetapi juga untuk meredam dampak kebijakan kenaikan harga BBM.
Untuk menentukan penerima BSU, Kemnaker menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan. Dengan data ini, Kemnaker dapat menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan ini dengan lebih akurat dan efisien.
Pada tahun ini, Pemerintah masih belum memastikan apakah BSU 2023 masih bakal cair atau tidak. Sebab hal itu masih menanti kepastian.