Hal tersebut memantik banyak pertanyaan muncul di media sosial BSI mengenai makna dari 'Saldo Diblokir: Rp 50.000'.
Dalam konteks ini, beberapa nasabah mengaitkannya dengan peristiwa penyerangan oleh kelompok hacker LockBit ransomware yang sempat menghebohkan beberapa waktu lalu.
Hacker tersebut dikabarkan telah meretas sistem BSI dan mengancam akan menyebarkan data sebesar 1,5 TB yang melibatkan data nasabah dan karyawan BSI.
Namun, Bank Syariah Indonesia memberikan penjelasan bahwa saldo sejumlah Rp 50.000 yang diblokir bukanlah efek dari gangguan sistem BSI atau akibat serangan LockBit ransomware.
Sebaliknya, jumlah tersebut adalah batas minimum saldo yang harus diendapkan oleh setiap nasabah untuk menjaga status rekening mereka tetap aktif.
Dengan demikian, saldo Rp 50.000 yang ditampilkan sebagai 'Saldo Diblokir' bukanlah dana yang bisa diambil atau digunakan oleh nasabah dalam transaksi sehari-hari.
Baca Juga: Saldo Diblokir BSI 50 Ribu, Apa Karena Ransomware LockBit di BSI Mobile? Ini Penjelasan Bank
Hal ini berarti, saldo yang ditampilkan pada informasi 'Saldo Tersedia' adalah jumlah dana yang bisa digunakan oleh nasabah, yaitu total saldo dikurangi Rp 50.000.