Aturan Baru OJK, Benarkah Utang Galbay Pinjol Lunas Tanpa Dibayar? Ini Cara Agar Setop Diteror DC

- 16 Mei 2023, 14:00 WIB
Ilustrasi - Aturan baru OJK, benarkah utang galbay pinjol lunas tanpa dibayar, ini cara agar setop diteror DC lapangan atau teror kontak.
Ilustrasi - Aturan baru OJK, benarkah utang galbay pinjol lunas tanpa dibayar, ini cara agar setop diteror DC lapangan atau teror kontak. /Unsplash/Yosi Prihantoro

2. Memohon pengurangan bunga

Dengan melakukan negosiasi penyedia jasa pinjol untuk mengurangi bunga kredit pinjaman juga bisa jadi solusi.

Bunga kredit pinjaman online yang mengecil dapat meringankan jumlah pinjaman dan bunga sehingga lebih meringankan seorang untuk melunasi pinjol.

Baca Juga: Etika Penagihan Debt Collector Pinjol usai Galbay Resmi OJK dan Cara agar Utang Lunas Tanpa Bayar Langsung

3. Melapor ke instansi terkait

Jika dalam proses penagihan masyarakat mendapat perbuatan yang tidak menyenangkan, teror dan sudah merugikan masyarakat bisa melaporkan ke polisi agar diambil tindakan hukum.

Anda bisa mengumpulkan bukti, seperti ancaman, pelecehan, intimidasi dan lainnya. Selain lapor polisi, juga bisa melaporkan fintech terkait ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), atau ke OJK.

Selanjutnya, laporkan aplikasi pinjol ilegal yang Anda temukan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini Satgas Waspada Investasi, Kominfo, dan Kepolisian.

Untuk melapor kepada SWI, Anda cukup mengirimkan surat elektronik ke alamat [email protected], atau bisa datang ke kantor OJK langsung yang beralamat di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jl. Lapangan Banteng Timur 2 – 4 Jakarta 10710.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x