Melansir dari akun TikTok @stoppinjolyuk membeberkan adanya peraturan OJK tentang debitur yang galbay.
Dalam aturan tersebut, pihak fintech terkait diminta untuk bertanggung jawab atas tagihan-tagihan para debitur yang menunggak.
Baca Juga: Berapa Lama Pinjol Ilegal Sebar Data, Ini Cara Agar Pinjaman Online Tak Menghubungi Kontak Darurat
"Ternyata ada aturan meng auto lunaskan utang-utang anda di pinjol. OJK telah mengeluarkan aturan bahwa risiko kredit gagal bayar di pinjol itu bukan tanggung jawab nasabah pinjol," ungkap akun TikTok @stoppinjolyuk.
Dalam unggahan TikTok tersebut ia juga menampilkan file PDF terkait galbay pinjol bisa auto lunas.
Namun hingga tulisan ini dibuat belum ada pernyataan resmi dari OJK apakah galbay pinjol bisa lunas tanpa dibayar.
Perlu diketahui, utang pinjol baik melalui pinjaman online legal atau ilegal merupakan kewajiban peminjam uang.
Beberapa pinjol legal memberikan kemudahan untuk meminjam uang saat galbay bisa melakukan rekonstruksi pinjaman.