Aturan Baru OJK, Benarkah Utang Galbay Pinjol Lunas Tanpa Dibayar? Ini Cara Agar Setop Diteror DC

- 16 Mei 2023, 14:00 WIB
Ilustrasi - Aturan baru OJK, benarkah utang galbay pinjol lunas tanpa dibayar, ini cara agar setop diteror DC lapangan atau teror kontak.
Ilustrasi - Aturan baru OJK, benarkah utang galbay pinjol lunas tanpa dibayar, ini cara agar setop diteror DC lapangan atau teror kontak. /Unsplash/Yosi Prihantoro

Melansir dari akun TikTok @stoppinjolyuk membeberkan adanya peraturan OJK tentang debitur yang galbay.

Dalam aturan tersebut, pihak fintech terkait diminta untuk bertanggung jawab atas tagihan-tagihan para debitur yang menunggak.

Baca Juga: Berapa Lama Pinjol Ilegal Sebar Data, Ini Cara Agar Pinjaman Online Tak Menghubungi Kontak Darurat

"Ternyata ada aturan meng auto lunaskan utang-utang anda di pinjol. OJK telah mengeluarkan aturan bahwa risiko kredit gagal bayar di pinjol itu bukan tanggung jawab nasabah pinjol," ungkap akun TikTok @stoppinjolyuk.

Dalam unggahan TikTok tersebut ia juga menampilkan file PDF terkait galbay pinjol bisa auto lunas.

Namun hingga tulisan ini dibuat belum ada pernyataan resmi dari OJK apakah galbay pinjol bisa lunas tanpa dibayar.

Perlu diketahui, utang pinjol baik melalui pinjaman online legal atau ilegal merupakan kewajiban peminjam uang.

Baca Juga: Ajukan Pinjaman BCA 2023 100 Juta Tanpa Jaminan Tak di BCA Mobile Bunga 1% Pakai Cara Ini Bukan Pinjol dan KUR

Beberapa pinjol legal memberikan kemudahan untuk meminjam uang saat galbay bisa melakukan rekonstruksi pinjaman.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x