Aturan Baru OJK, Benarkah Utang Galbay Pinjol Lunas Tanpa Dibayar? Ini Cara Agar Setop Diteror DC

- 16 Mei 2023, 14:00 WIB
Ilustrasi - Aturan baru OJK, benarkah utang galbay pinjol lunas tanpa dibayar, ini cara agar setop diteror DC lapangan atau teror kontak.
Ilustrasi - Aturan baru OJK, benarkah utang galbay pinjol lunas tanpa dibayar, ini cara agar setop diteror DC lapangan atau teror kontak. /Unsplash/Yosi Prihantoro

BERITA DIY - Berikut informasi aturan baru OJK, benarkah utang galbay pinjol lunas tanpa dibayar, ini cara agar setop diteror DC lapangan atau teror kontak.

Beredar kabar OJK beri peraturan baru terkait utang dari gagal bayar atau galbay pinjol bisa lunas tanpa dibayar.

Ketahui di sini bagaimana cara menyudahi atau setop teror dari debt collector (DC) pinjol yang sebar data atau menagih langsung ke rumah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengawas lembaga keuangan di Indonesia terus memberikan komitmen tentang pinjaman online.

Baca Juga: TERBARU! Pinjol Legal Khusus Pemilik Rekening BRI, Ini Cara Ajukan Pinjaman Online BPJS Jamsostek Rp 25 Juta

Dengan maraknya pinjaman online ilegal pihak OJK terus menertibkan peraturan hingga menindak pinjol tak berizin.

Namun, adakah aturan baru OJK terkait utang galbay pinjol bisa lunas otomatis tanpa dibayar peminjam uang?

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x