Cara Mengurus Akta Cerai di Pengadilan Agama Pasca Perceraian, Lengkap Syarat dan Alur Pengambilan

- 15 Mei 2023, 19:40 WIB
Ilustrasi syarat, cara, dan alur dalam mengurus akta cerai di Pengadilan Agama pasca perceraian.
Ilustrasi syarat, cara, dan alur dalam mengurus akta cerai di Pengadilan Agama pasca perceraian. /ANTARA/Arief Priyono

BERITA DIY - Informasi tentang syarat, cara, dan alur dalam mengurus akta cerai di Pengadilan Agama pasca perceraian resmi selesai tersaji dalam artikel ini.

Perceraian tentu bukan hal yang diinginkan oleh setiap pasangan yang telah berkomitmen dalam ikatan pernikahan. Namun, perceraian menjadi langkah terakhir dalam menyelesaikan permasalahan pernikahan.

Dengan adanya perceraian hubungan perkawinan antara perempuan dan laki-laki menjadi terputus secara hukum.

Perkawinan menurut UU Nomor 1 Tahun 1964 ialah ikatan bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Baca Juga: Istri Selalu Minta Cerai saat Bertengkar Menurut Islam Mengucapkan Kata Pisah, Bagaimana Hukumnya?

Sementara itu, berdasarkan Pasal 38 UU Perkawinan perceraian adalah putusnya hubungan perkawinan. Dengan begitu orang yang telah bercerai akan resmi berpisah dan terputus hak kewajiban sebagai suami dan istri

Bagi orang yang telah remsi bercerai akan mendapatkan akta cerai yang dapat diurus di Pengadilan Agama. Berikut syarat, cara, dan alur dalam mengurus akta cerai di Pengadilan Agama pasca perceraian.

Bagi seorang yang beragama Islam, gugatan perceraian dilayangkan ke Pengadilan Agama sementara bagi warga negara beragama non-Islam melayangkan gugatannya ke Pengadilan Negeri setempat.

Sehingga akta perceraian dapat diurus di Pengadilan Agama bagi warga beragama Islam dan di Pengadilan Negeri bagi yang menganut agama lainnya.

Baca Juga: Cara Mengurus Cerai Online Tanpa Buku Nikah dan KK: Sidang Cepat dan Berkas yang Diperlukan Permintaan KUA

Adapun syarat untuk mengurus akta cerai antara lain adalah sebagai berikut:

- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Surat nikah asli

- Fotocopy surat nikah sebanyak dua lembar, sudah ditempel materai dan dilegalisir

- Fotocopy akta kelahiran anak, sudah ditempel materai dan dilegalisir (jika memiliki anak)

- Surat Kuasa Khusus (jika permohonan diwakilkan oleh Kuasa Hukum)

- Surat Kuasa Insidentil (jika permohonan diwakilkan ke selain advokat, seperti keluarga)

- Surat izin cerai dari atasan (jika pemohon berstatus PNS)

Baca Juga: Cara Membuat KK Baru Setelah Menikah, Apa Saja Syaratnya dan Bagaimana Jika Tidak Ada Akta Kelahiran

- Akta Kelahiran (jika permohonan cerai disertai permohonan Hak Asuh dan Nafkah Anak)

Cara mengurus akta cerai dapat dilakukan dengan mendatangi Pengadilan Agama tempat dimana perceraian diputuskan dengan cara berikut:

1. Mengisi formulir Permohonan Akta Peceraian

2. Menyerahkan surat Keterangan Panitera Pengadilan Negeri

3. Mengumpulkan fotocopy Putusan Pengadilan Negeri

4. Antri dan ambil di bagian pengambilan akta cerai

Baca Juga: Cara Verifikasi KK Baru Daftar Akun PPDB Jakarta 2023 Jenjang SD SMP dan SMA Agar Lolos Pendaftaran Hari Ini

Demikian informasi dan ulasan yang bermanfaat tentang syarat, cara, dan alur dalam mengurus akta cerai di Pengadilan Agama pasca perceraian.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x