- Formulir biodata penduduk WNI
- Formulir permohonan Kartu Keluarga (KK) WNI
- Cara mengurus
- Salah satu anggota keluarga datang ke RT dan RW untuk meminta surat pengantar pengurusan Kartu Keluarga
- Selanjutnya datang ke kantor desa dengan membawa surat pengantar dari RT dan RW
- Kantor desa memberikan pengantar umum dan persyaratan yang dibutuhkan untuk diajukan ke kecamatan
- Kemudian datang ke Polsek untuk meminta surat kehilangan
- Setelah itu, datang ke kecamatan dengan membawa surat kehilangan dari Polsek.