Namun, bagaimana jika KK hilang? Diketahui salah satu anggota keluarga dapat segera ke RT atau RW setempat untuk meminta surat pengantar sebelum mengajukan pembuatan KK baru ke kecamatan.
Terdapat beberapa dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan sebelum mengurus KK yang hilang ke kecamatan setempat.
Berikut syarat dan cara mengurus KK yang hilang dilansir dari sippn.menpan.go.id:
- Dokumen persyaratan
- Surat pengantar dari RT dan RW
- Surat kehilangan dari Polsek
- Surat nikah (jika status sudah menikah)
- Akta cerai (jika sudah bercerai)
- Surat pengantar umum dari desa