Hati-Hati! Telat 2 Minggu, Peserta Kartu Prakerja Gelombang 52 Bisa Gagal Dapat Insentif Rp700 Ribu

- 14 Mei 2023, 18:20 WIB
Ilustrasi - Berikut cara agar peserta Kartu Prakerja gelombang 52 dapat insentif.
Ilustrasi - Berikut cara agar peserta Kartu Prakerja gelombang 52 dapat insentif. /Ilustrasi. Facebook.com/@Tiyas Alesa

3. Tergolong sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri.

 

4. Tergolong sebagai Kepala Desa atau perangkat desa.

5. Tergolong sebagai Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Sudah menerima manfaat Kartu Prakerja lebih dari 2 NIK dalam 1 KK.

Demikian informasi seputar Kartu Prakerja gelombang 52, di mana peserta yang dinyatakan lolos harus segera beli pelatihan sebelum 2 minggu.***

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah