3. Tergolong sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri.
4. Tergolong sebagai Kepala Desa atau perangkat desa.
5. Tergolong sebagai Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Sudah menerima manfaat Kartu Prakerja lebih dari 2 NIK dalam 1 KK.
Demikian informasi seputar Kartu Prakerja gelombang 52, di mana peserta yang dinyatakan lolos harus segera beli pelatihan sebelum 2 minggu.***