Hati-Hati! Telat 2 Minggu, Peserta Kartu Prakerja Gelombang 52 Bisa Gagal Dapat Insentif Rp700 Ribu

- 14 Mei 2023, 18:20 WIB
Ilustrasi - Berikut cara agar peserta Kartu Prakerja gelombang 52 dapat insentif.
Ilustrasi - Berikut cara agar peserta Kartu Prakerja gelombang 52 dapat insentif. /Ilustrasi. Facebook.com/@Tiyas Alesa

2. Masuk ke menu pelatihan, lalu klik "Ajukan Pelatihan"

3. Lakukan aktivasi pelatihan kerja dan beli dengan menggunakan saldo pelatihan kerja

 

4. Ikuti pelatihan kerja hingga usai

5. Tanda telah menyelesaikan pelatihan kerja ialah peserta sudah mendapatkan e-sertifikat

Baca Juga: Selamat! Pemilik KTP Jenis Ini Dapat KUR BRI 2023 Rp 100 Juta Tanpa Jaminan, Cek Info Daftar Online Pinjaman

Jika sudah menerima e-sertifikat, maka peserta Kartu Prakerja gelombang 52 bisa mulai mencairkan insentif sebesar Rp700 ribu.

 

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x