Pada tahun 2021, BSU yang diberikan adalah sebesar Rp1,2 juta. Hal ini masih sejalan dengan upaya pemerintah untuk membantu pekerja yang terkena dampak pandemi.
Walaupun jumlahnya berkurang dibandingkan dengan tahun sebelumnya, bantuan ini masih sangat berarti bagi pekerja yang membutuhkannya.
Pada tahun 2022, nominal BSU berkurang menjadi Rp600.000. Penurunan ini disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya adalah kenaikan harga BBM. Meski demikian, pemerintah masih berkomitmen untuk membantu pekerja yang membutuhkan.
Untuk menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan BSU, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggunakan data dari BPJS Ketenagakerjaan.
Mereka melakukan validasi terhadap data gaji pekerja untuk memastikan bahwa hanya pekerja yang memenuhi kriteria tertentu yang mendapatkan bantuan.
Beberapa kriteria tersebut antara lain adalah status pekerja sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan gaji di bawah Rp5 juta.
Pada tahun ini, Pemerintah masih belum memastikan apakah BSU 2023 masih bakal cair atau tidak. Sebab hal itu masih menanti kepastian.