Pihak yang menolak Hanan Attaki saat itu adalah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Gresik. Salah satu alasan penolakannya lantaran Hanan disinyalir mantan anggota HTI.
Sebelumnya, Hanan Attaki juga ditolak berdakwah di Masjid Al-Muttaqien, Desa Laden, Kecamatan Pamekasan, Madura dibubarkan pada 12 Februari 2022.
Dala video klarifikasinya, Hanan Attaki menyatakan dengan tegas bahwa ia bukanlah pendakwah yang masuk dalam aliran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Hanan menjelaskan jika ia tak pernah bersinggungan dengan HTI baik sebagai simpatisan atau masuk dalam struktur kepengurusan ormas yang dinyatakan terlarang sejak 2018 itu.
Bahkan Hanan menjelaskan tak pernah ikut organisasi keagamaan manapun saat rampung menyelesaikan kuliahnya di Universitas Al Azhar Mesir.