Selamat! Penerima BSU Bisa Dapat BLT Rp 3 Juta di Mei 2023, Daftar Online Kesini Tak di BPJS Ketenagakerjaan

- 8 Mei 2023, 12:45 WIB
Cek penerima BSU 2023 di kemnaker.go.id dan BPJS Ketenagakerjaan, syarat penerima BSU Mei 2023, daftar BLT Subsidi Gaji.
Cek penerima BSU 2023 di kemnaker.go.id dan BPJS Ketenagakerjaan, syarat penerima BSU Mei 2023, daftar BLT Subsidi Gaji. /Tangkap layar YouTube.com/Kemensos RI

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari cek penerima BSU 2023 di kemnaker.go.id dan BPJS Ketenagakerjaan, syarat penerima BSU Mei 2023, daftar BLT Subsidi Gaji.

Selamat! Penerima BSU bisa dapat BLT sebesar Rp 3 juta di Mei 2023, daftar online ke situs resmi ini tak di BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.

Di tengah situasi ekonomi yang sulit akibat pandemi COVID-19, pemerintah meluncurkan berbagai program bantuan untuk meringankan beban masyarakat, khususnya para pekerja.

Salah satu program yang diinisiasi oleh pemerintah adalah Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang diberikan kepada pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Baca Juga: Pekerja Cek KTP! BLT Rp3 Juta Cair ke 10 Juta Penerima Mei 2023, Daftar Kesini Tak di BSU BPJS Ketenagakerjaan

Bantuan Subsidi Upah merupakan program yang dicanangkan oleh pemerintah sebagai upaya untuk membantu pekerja dan buruh di tengah situasi pandemi yang berkepanjangan.

Tujuan dari program ini adalah untuk memastikan pekerja dan buruh tetap dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka, serta mendorong konsumsi masyarakat agar perekonomian tetap bergerak.

Bantuan Subsidi Upah adalah bantuan pemerintah yang diberikan kepada pekerja dan buruh berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

Pekerja yang ingin menerima bantuan ini harus memenuhi kriteria tertentu, seperti terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Baca Juga: Selamat! NIK Terdaftar Di Sini Masuk Daftar 10 Ribu Penerima Rp 4,2 Juta 2023 Tanpa BSU BPJS Ketenagakerjaan

Penerima BSU akan menerima bantuan sebesar Rp 2,4 juta di 2020 yang akan langsung ditransfer ke rekening bank yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

BSU 2023 diharapkan dapat membantu meringankan beban pekerja dan buruh yang terdampak pandemi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain itu, program ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pekerja dan buruh di Indonesia.

Pekerja yang berhak menerima bantuan ini harus memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan, bukan merupakan pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri, dan bukan pekerja yang menerima gaji dari APBN.

Baca Juga: Pekerja Input NIK ke Link Ini Agar Dapat Rp 600 Ribu di Mei 2023, Cair Tak Perlu Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan

Program ini diharapkan dapat membantu meringankan beban pekerja dan menjaga daya beli masyarakat, sehingga perekonomian Indonesia dapat pulih lebih cepat.

Untuk mengecek status penerima BSU Upah, pekerja dapat mengakses situs resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas.

Untuk mengecek apakah seseorang termasuk dalam daftar penerima Bantuan Subsidi Upah, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:

  • Kunjungi situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan informasi mengenai Bantuan Subsidi Upah.

  • Pada halaman tersebut, biasanya akan tersedia fitur pencarian atau pengisian data untuk mengecek status penerima bantuan. Masukkan data yang diperlukan, seperti nomor KTP, nomor BPJS Ketenagakerjaan, atau data lain yang diminta.

  • Setelah mengisi data yang diperlukan, klik tombol "Cek" atau "Proses" untuk menampilkan informasi mengenai status penerima bantuan.

  • Jika seseorang termasuk dalam daftar penerima bantuan, informasi mengenai nominal bantuan yang diterima dan jadwal pencairan bantuan akan ditampilkan pada halaman tersebut.

Baca Juga: Selamat! Pemilik KTP Ini Masuk Daftar 10 Juta Penerima Rp 2,4 Juta di Mei 2023 Tanpa BSU BPJS Ketenagakerjaan

Pada tahun ini, Pemerintah masih belum memastikan apakah BSU 2023 masih bakal cair atau tidak. Sebab hal itu masih menanti kepastian.

Tapi pekerja tak perlu khawatir. Sebab ada Program Keluarga Harapan (PKH) yang dipastikan kembali lagi dijalankan di 2023.

PKH atau Program Keluarga Harapan merupakan program bansos yang dijalankan Kemensos dengan tujuan melepaskan masyarakat miskin dari jerat kemiskinan.

Kategori penerima bansos PKH dari Kemensos, antara lain anak usia dini, siswa SD hingga SMA, penyandang disabilitas, ibu hamil dan lansia.

Baca Juga: Alhamdulillah! Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat BLT Rp 3 Juta Tanpa BSU Kemnaker 2023, Daftar Di Sini

Pekerja bisa mendapatkan bansos PKH jika memenuhi syarat Kemensos. Jika belum terdaftar, bisa mendaftar melalui aplikasi Cek Bansos.

Berikut rincian bantuan BST PKH:

  • Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp. 3.000.000,-
  • Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp. 3.000.000,-
  • Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp. 900.000,-

  • Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp. 1.500.000,-
  • Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp. 2.000.000,-
  • Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp. 2.400.000,-
  • Kategori Lanjut Usia : Rp. 2.400.000,-

Asumsi mendapatkan BLT sebesar Rp 10,8 juta itu apabila seluruh anggota keluarga memenuhi syarat di atas.

Baca Juga: Pekerja Input KTP ke Link Ini Agar BLT Rp 3 Juta Cair di April 2023, Tak Perlu Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan

Berikut cara daftar online:

- Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store

- Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu membuat user id memakai data diri lengkap seperti KTP, KK dan foto selfie

- Jika akun selesai dibuat, login kembali ke aplikasi Cek Bansos memakai user id dan password

- Setelah itu akan muncul menu Profil, Cek Bansos, Tanggapan Kelayakan, dan Daftar Usulan

- Jika ingin daftar bisa klik menu Daftar Usulan

- Daftar calon penerima Bansos PKH dengan mengisikan data diri lengkap, lengkap dengan foto selfie dan foto rumah

Demikian penjelasan penerima BSU bisa dapat BLT sebesar Rp 3 juta di Mei 2023, daftar online ke situs resmi ini tak di BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker.***

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x