Bantuan Subsidi Upah adalah bantuan pemerintah yang diberikan kepada pekerja dan buruh berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
Pekerja yang ingin menerima bantuan ini harus memenuhi kriteria tertentu, seperti terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Penerima BSU akan menerima bantuan sebesar Rp 2,4 juta di 2020 yang akan langsung ditransfer ke rekening bank yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
BSU 2023 diharapkan dapat membantu meringankan beban pekerja dan buruh yang terdampak pandemi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Selain itu, program ini juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pekerja dan buruh di Indonesia.
Pekerja yang berhak menerima bantuan ini harus memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan, bukan merupakan pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri, dan bukan pekerja yang menerima gaji dari APBN.
Program ini diharapkan dapat membantu meringankan beban pekerja dan menjaga daya beli masyarakat, sehingga perekonomian Indonesia dapat pulih lebih cepat.