Daftar Kartu Prakerja Gelombang 52 2023 Di Sini, Ini Cara Daftar Ulang Agar Lolos Dapat Insentif Rp 600 Ribu

- 6 Mei 2023, 14:38 WIB
Ilustrasi - Info Prakerja gelombang terbaru, apakah Kartu Prakerja masih ada, dan kapan daftar Kartu Prakerja Gelombang 52 2023 dibuka.
Ilustrasi - Info Prakerja gelombang terbaru, apakah Kartu Prakerja masih ada, dan kapan daftar Kartu Prakerja Gelombang 52 2023 dibuka. /Instagram.com/@prakerja.go.id

Namun, Pemerintah kini menambah mitra pelatihan dengan bekerja sama lebih banyak penyedia pelatihan, termasuk lembaga pendidikan, perusahaan swasta, dan organisasi non-pemerintah.

Selain itu, Pemerintah meningkatkan standar kualitas dan akreditasi pelatihan yang ditawarkan melalui program Kartu Prakerja, sehingga peserta dapat memperoleh keterampilan yang relevan dan diakui oleh industri.

Baca Juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 52 Buka? Ini Cara Daftar Ulang Jika Selalu Gagal Bisa Lolos Dapat Rp 600 Ribu

Cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 52:

  • Kunjungi situs resmi Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id.
  • Jika Anda belum memiliki akun, klik "Daftar" dan ikuti langkah-langkah yang diberikan untuk membuat akun baru.
  • Setelah berhasil mendaftar dan masuk, Anda akan diarahkan ke halaman dashboard.

  • Isi formulir pendaftaran yang terdiri dari data pribadi, pendidikan, dan riwayat pekerjaan.
  • Setelah melengkapi formulir, Anda akan dihadapkan pada serangkaian pertanyaan tes motivasi dan kompetensi dasar. Pastikan Anda menjawab pertanyaan tersebut dengan jujur dan teliti.

Saat ini Kartu Prakerja Gelombang 52 belum dibuka. Namun jika nantinya buka akan bisa diakses melalui www.prakerja.go.id.

Baca Juga: BUKA! Login Dashboard Kartu Prakerja 2023, Cek Ini Input Kesini Bisa Dapat Rp10 Juta Tanpa Daftar Gelombang 52

Berikut syarat lengkap daftar Kartu Prakerja:

  • WNI berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: SUDAH BUKA! Login Dashboard Kartu Prakerja Sekarang Dapatkan Rp3 Juta Sebulan Sebelum Daftar Gelombang 52 2023

Berdasarkan informasi dari halaman FAQ Prakerja sebelumnya, jika Anda telah gagal tiga kali, Anda dapat melaporkan masalah tersebut ke Prakerja.

Anda dapat melakukannya dengan mengisi surat pernyataan yang dapat diunduh melalui tautan berikut: surat pernyataan gagal 3 kali. Isi surat pernyataan dengan benar, kemudian kirimkan ke alamat e-mail: [email protected].

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah