Cara Mengurus Perpanjang STNK 5 Tahunan Lengkap Syarat Perpanjang dan Biayanya

- 3 Mei 2023, 12:36 WIB
 Ilustrasi Cara mengurus perpanjang STNK 5 tahunan lengkap syarat perpanjang dan biayanya. Cek caranya di sini.
Ilustrasi Cara mengurus perpanjang STNK 5 tahunan lengkap syarat perpanjang dan biayanya. Cek caranya di sini. /Pixabay/@viarami

STNK berisi informasi penting tentang kendaraan, seperti nomor polisi, nomor mesin, nama pemilik kendaraan, masa berlaku, dan lain-lain.

Selain itu, STNK berfungsi sebagai bukti kepemilikan dan izin operasi kendaraan di jalan raya. STNK harus diperpanjang secara berkala sesuai dengan masa berlaku yang ditentukan oleh aturan pemerintah.

Baca Juga: Begini Cara Mudah Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan, Disertai Biaya dan Syarat yang Diperlukan

Namun sebelum mengurus perpanjang STNK 5 tahunan ke kantor Samsat, pemilik kendaraan harus memperhatikan syarat serta membawa dokumen persyaratan.

Berikut untuk syarat perpanjang STNK 5 tahunan:

  1. Membawa STNK asli dan fotokopinya.
  2. Membawa fotokopi KTP pemilik kendaraan.
  3. Membawa BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopinya.
  4. Mengisi formulir permohonan perpanjangan.
  5. Membawa surat kuasa, jika perpanjangan STNK diwakilkan.

Kemudian berikut untuk cara perpanjang STNK 5 tahunan:

  1. Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen persyaratan.
  2. Lalu daftarkan kendaraan untuk cek kondisi kendaraan.
  3. Setelah itu, legalisir hasil cek kondisi kendaraan.
  4. Isi formulir perpanjang STNK.
  5. Selanjutnya serahkan seluruh dokumen persyaratan ke loket.
  6. Kemudian bayar biaya perpanjang STNK.
  7. Lalu ambil STNK dan plat nomor baru.

Baca Juga: Letak Nomor Seri Motor di STNK Ada di Mana? Cek di Sini dan Cari Tahu Apa Ciri-Cirinya

Sebagai informasi, biaya perpanjang STNK 5 tahunan untuk kendaraan roda 2 atau 3 yaitu Rp100 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih yaitu Rp200 ribu.

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah