STNK berisi informasi penting tentang kendaraan, seperti nomor polisi, nomor mesin, nama pemilik kendaraan, masa berlaku, dan lain-lain.
Selain itu, STNK berfungsi sebagai bukti kepemilikan dan izin operasi kendaraan di jalan raya. STNK harus diperpanjang secara berkala sesuai dengan masa berlaku yang ditentukan oleh aturan pemerintah.
Baca Juga: Begini Cara Mudah Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan, Disertai Biaya dan Syarat yang Diperlukan
Namun sebelum mengurus perpanjang STNK 5 tahunan ke kantor Samsat, pemilik kendaraan harus memperhatikan syarat serta membawa dokumen persyaratan.
Berikut untuk syarat perpanjang STNK 5 tahunan:
- Membawa STNK asli dan fotokopinya.
- Membawa fotokopi KTP pemilik kendaraan.
- Membawa BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan fotokopinya.
- Mengisi formulir permohonan perpanjangan.
- Membawa surat kuasa, jika perpanjangan STNK diwakilkan.
Kemudian berikut untuk cara perpanjang STNK 5 tahunan:
- Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen persyaratan.
- Lalu daftarkan kendaraan untuk cek kondisi kendaraan.
- Setelah itu, legalisir hasil cek kondisi kendaraan.
- Isi formulir perpanjang STNK.
- Selanjutnya serahkan seluruh dokumen persyaratan ke loket.
- Kemudian bayar biaya perpanjang STNK.
- Lalu ambil STNK dan plat nomor baru.
Baca Juga: Letak Nomor Seri Motor di STNK Ada di Mana? Cek di Sini dan Cari Tahu Apa Ciri-Cirinya
Sebagai informasi, biaya perpanjang STNK 5 tahunan untuk kendaraan roda 2 atau 3 yaitu Rp100 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda 4 atau lebih yaitu Rp200 ribu.