“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2023. (2) Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum Dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2023,” bunyi pasal 12 Ayat 1 dan 2.
Menkeu Sri Mulyani menyatakan gaji 13 PNS dan pensiunan cair Juni 2023 untuk membantu biaya pendidikan ASN pada tahun ajaran baru akademik.
Baca Juga: Link Pendaftaran PKN STAN 2023 Seleksi PNS Jalur Sekolah Kedinasan: Formasi, Biaya dan Syarat Daftar
Demikian info mengenai tanggal pencairan gaji 13 PNS dan pensiunan PNS yang bersumber dari PP No 15 Tahun 2023 dan bocoran Menkeu Sri Mulyani.***