Link BRI (eform.bri.co.id) tidak menyajikan data terbaru, sementara link BNI (banpresbpum.id) tidak dapat diakses.
Kondisi ini sempat menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha, mengingat BPUM seharusnya berlanjut pada tahun 2022, tetapi BLT UMKM belum dicairkan.
Pada tahun 2022, beberapa program bantuan sosial yang telah berjalan sebelumnya, seperti Kartu Prakerja dan BSU, tetap dijalankan.
Namun, beberapa daerah melaksanakan program Banpres BPUM yang bukan berasal dari Kemenkop UKM, melainkan dari BLT UMKM yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Adapun BPUM yang dikelola oleh Kemenkop UKM telah dipastikan tidak akan ada pada tahun 2023.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pada tahun 2023 pemerintah tidak akan lagi menggulirkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
“Per hari ini pemerintah merasa UMKM sudah cukup pulih, survive (bertahan), sehingga program hibah BPUM tidak diperlukan lagi,” katanya dikutip dari Antara.